jalan jalan yang qtempuh

Sonntag, 12. Februar 2012

jabatan tangan

Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahrom

Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang

Dari Abu Hurairah radhiya-lLahu ‘anhu , Rasulu-lLah shalla-lLahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak.
Zina kedua mata adalah dengan melihat.
Zina kedua telinga dengan mendengar.
Zina lisan adalah dengan berbicara.
Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).
Zina kaki adalah dengan melangkah.
Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.
Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Pengertian jabat tangan menurut Ibn Hajar adalah: “Jabat tangan adalah melekatkan telapak tangan pada telapak tangan yang lain.” (Fathul Bari, 11/54)
Al Hattab (ulama madzhab Malikiyah) mengatakan: “Para ulama kami (Malikiyah) mengatakan: Jabat tangan artinya meletakkan telapak tangan pada telapak tangan orang lain dan ditahan beberapa saat, selama rentang waktu yang cukup untuk menyampaikan salam.” (Hasyiyah Al Adzkar An Nawawi oleh Ali Asy Syariji, hal. 426)
Berikut adalah dalil-dalil dianjurkannya jabat tangan:
  • Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah jabat tangan itu dilakukan diantara para sahabat Nabi Saw ?” Anas menjawab: “Ya.” (HR. Al Bukhari, 5908)
  • Abdullah bin Hisyam mengatakan: “Kami pernah bersama Nabi Saw, sementara beliau memegang tangan Umar bin Al Khattab.” (HR. Al Bukhari 5909)
  • Ka’ab bin Malik mengatakan: “Aku masuk masjid, tiba-tiba di dalam masjid ada Nabi Saw. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berlari menyambutku, menjabat tanganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.” (HR. Al Bukhari 4156)
Ketika penduduk Yaman datang, Nabi Saw bersabda: “Penduduk Yaman telah datang, mereka adalah orang yang hatinya lebih lembut dari pada kalian.” Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkomentar tentang sifat mereka: “Mereka adalah orang yang pertama kali mengajak untuk berjabat tangan.” (HR. Ahmad 3/212 & dishahihkan Syaikh Al Albani, As Shahihah, 527)
Berjabat tangan memiliki beberapa Keutaman sbb :
  1. Terampuninya dosa
    • Dari Al Barra’, Nabi Saw bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah.” (Shahih Abu Daud, 4343)
    • Dari Hudzifah bin Al Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin yang lain, kemudian dia memberi salam dan menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan saling berguguran sebagaimana daun-daun pohon berguguran.” (Diriwayatkan oleh Al Mundziri dalam At Targhib dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah, 525)
  2. Menimbulkan rasa cinta antara orang yang saling bersalaman
    • Nabi Saw bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan suatu perbuatan yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling mencintai?” yaitu: “Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim 93)
  3. Menimbulkan ketenangan jiwa
  4. Menghilangkan kebencian dalam hati
    • “Lakukanlah jabat tangan, itu akan menghilangkan kedengkian dalam hati kalian.” (HR. Imam Malik dalam Al Muwatha’ dan didhaifkan oleh Syaikh Al Albani)/
  5. Berjabat tangan merupakan ciri orang-orang yang hatinya lembut
Tapi tentu saja untuk jabat tangan yang dilakukan antara sesama laki-laki atau sesama wanita.
Tentang berjabat tangan dengan lawan jenis, yang bukan mahrom, ada sebagian yang mengharamkan secara mutlak, sebagian membolehkan dengan bersyarat, bahkan sebagian berpendapat sangat longgar. Tulisan ini bukanlah untuk menghakimi atau memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut.  Namun tidak lebih dari sebatas usaha untuk menerapkan firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.  (QS. An Nisa’ {4} : 59)
Berikut beberapa hadits shahih Rasulullah Saw, tentang larangan berjabat tangan dengan yang bukan mahrom:

  1. Nabi Saw bersabda: Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram), ucapanku untuk seratus wanita itu sebagaimana ucapanku untuk satu wanita.”(HR. Ahmad 6/357 & disahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah, 2/64)
  2. Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi Saw bersabda: “Kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada dia menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya. (HR. At Tabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 20/212/487 & Ar Ruyani dalam Al Musnad, 2/323/1283)
  3. Dari Abi Hurairah ra, Nabi Saw bersabda: Ditetapkan (ditakdirkan) bagi setiap anak Adam bagian dari perbuatan zina. Pasti dia alami dan tidak bisa mengelak. Dua mata zinanya melihat, dua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya menyentuh, kaki zinanya melangkah, hati zinanya berangan-angan, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan itu semua.” (HR. Muslim 6925)
  4. A’isyah ra mengatakan: “Jika ada wanita mukmin yang berhijrah kepada Nabi Saw, beliau mengujinya, berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mumtahanah ayat 10. “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka… Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan baiat, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka…”Kata A’isyah ra: “Wanita mukmin yang menerima perjanjian ini berarti telah lulus ujian. Sementara jika para wanita telah menerima perjanjian tersebut secara lisan maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka: ‘Pergilah, karena aku telah menerima baiat kalian’. Dan demi Allah! Tangan Rasulullah Saw tidak menyentuh tangan wanita (tersebut) sedikitpun. Beliau hanya membaiat dengan ucapan.(HR. Al Bukhari, 7214)
Zina dapat berawal dari pandangan mata, sentuhan tangan, dan zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar. Allah SWT berfirman:  “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Israa’: 32)
Sungguh, islam telah memuliakan wanita dan menghormati kedudukan mereka Perhatikan hadits berikut ini “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”  (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Islam melarang laki-laki untuk berduaan tanpa ada orang ketiga karena islam tidak menginginkan terjadinya pelecehan seksual terhadap wanita. Sehingga jadilah mereka wanita-wanita muslimah terhormat dan terjaga kesuciannya. Untuk kaum laki-laki pun islam melarang mereka menyentuh wanita yang bukan mahramnya coba simak hadits ini “Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi panas, lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR.Thabrani, dalam Mu’jamul Kabir)
Karena itu, mari kita benar-benar menjaga diri, dari segala sesuatu yang bisa mengakibatkan zina, dan bukankah Rasulullah Saw telah memberi contoh yang baik kepada kita dengan tidak berjabat tangan atau tidak menyentuh tangan wanita sedikitpun. Karena seperti tertulis pada hadits diatas, bahwa dar Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda: Ditetapkan (ditakdirkan) bagi setiap anak Adam bagian dari perbuatan zina. Pasti dia alami dan tidak bisa mengelak. Dua mata zinanya melihat, dua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya menyentuh, kaki zinanya melangkah, hati zinanya berangan-angan, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan itu semua.” (HR. Muslim 6925).

Samstag, 11. Februar 2012

Jazaka-lLahu khairan

Membudayakan "Jazaka-lLahu Khairan" (dan Bagaimana Menjawabnya)

"Barang siapa tidak berterima kasih kepada manusia, dia tidak berterima kasih kepada Allah." Kalimat ini adalah terjemahan dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ

Barang siapa tidak berterima kasih kepada manusia, dia tidak berterima kasih kepada Allah (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)

Ada hadits lain yang senada dengan hadits di atas, yang juga berderajat shahih.

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

Tidak bersyukur kepada Allah, siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Dishahihkan oleh Al-Albani)

Diantara bentuk paling mudah dari berterima kasih adalah melalui ucapan. Minimal, melalui ucapan itulah seseorang berterima kasih kepada orang lain atas kebaikan yang telah ia berikan. Baik kebaikan itu berupa pertolongan, pemberian, maupun dukungan baik materi maupun non materi.

Membudayakan berterima kasih, dengan demikian adalah salah satu ajaran Islam. Namun, bagaimana ucapan terima kasih yang terbaik?

Rasulullah SAW menjelaskan dalam haditsnya :

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ

Barangsiapa diperlakukan baik oleh orang lain kemudian ia berkata kepadanya "jazaaka-lLahu khairan" (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka ia telah memujinya dengan setinggi-tingginya. (HR. Tirmidzi, Al Albani berkata: "shahih")

Dalam hadits lain disebutkan :

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ : جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ


Jika seseorang berkata kepada saudaranya "jazaaka-lLahu khairan" (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka ia telah memujinya dengan setinggi-tingginya. (HR. Thabrani, Al Albani berkata: "shahih li ghairihi")

Demikianlah, jazaka-lLahu khairan adalah ungkapan terima kasih terbaik karena ia merupakan pujian tertinggi kepada saudara kita atas kebaikan yang telah dilakukannya. Ucapan jazaka-lLahu khairan itu juga merupakan doa baginya.

Bagaimana jika yang melakukan kebaikan itu adalah akhwat, mengingat "jazaka-lLahu khairan" adalah untuk ikhwan? Untuk akhwat adalah "jazaki-lLahu khairan". Jadi huruf "kaf" dikasrah. Pada ikhwan (bentuk mudzakkar) huruf "kaf" difathah.

Penggunaan "jazaki-lLahu khairan" ini seperti yang tercantum dalam hadits shahih Bukhari ketika Usaid bin Hudhair berterima kasih kepada Aisyah :

فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ لِعَائِشَةَ جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا ، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ ذَلِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا


Sedangkan jika ucapan itu ditujukan kepada banyak orang (jamak) maka ia berubah menjadi "jazaakumu-lLahu khairan."

Terkadang kita jumpai, sebagian orang mengucapkan "jazaka-lLah". Itu sebenarnya tidak lengkap karena artinya adalah "semoga Allah membalasmu". Kalau lengkap "jazaaka-lLahu khairan" artinya adalah "semoga Allah membalasmu dengan kebaikan." Kadang ada juga yang ditambahi "jazaakallah khairan katsiiran" artinya adalah "semoga Allah membalasmu dengan kebaikan yang banyak." Seyogyanya kita menghindari "jazaaka-lLah khair" karena dalam gramatikal Arab artinya menjadi tidak jelas: "semoga kebaikan membalasmu dengan Allah."

Lalu bagaimana jika orang lain yang mengucapkan "jazaaka-lLahu khairan" kepada kita? Bagaimana jawaban "jazaaka-lLahu khairan" itu?

Ulama mempersilakan menjawab dengan  "wa iyaka/i/um" dengan maksud mendoakan kembali orang yang mengucapkan "jazaka-lLahu khairan."

Wa-lLahu ’alam bi-sh-shawab. Yang pasti, membudayakan "jazaaka-lLahu khairan" adalah lebih baik daripada "syukran" atau "terima kasih", khususnya diantara sesama ikhwah atau muslim yang sama-sama mengerti tentang maksud dan dalilnya. Kepada masyarakat umum, tentu yang ideal adalah mengkomunikasikan dan mendakwahkan agar mereka mengerti. Tidak langsung memaksakan penggunaannya hingga menimbulkan kebingungan.